Minggu, 29 Juli 2018

Kelas 8A SMPN3 Petugas Upacara Bendera

Ada yang berbeda senin hari ini, setiap hari senin anak-anak sekolah biasa mengadakan upacara.  Namun pada hari ini kelas 8A manjadi petugas upacaranya.

Manfaat bagi siswa dalam menjadi petugas upacara antara lain adalah melatih siswa untuk hidup tertib dan disiplin, menumbuhkan jiwa kepemimpinan, membangun rasa percaya diri, belajar bersosial dengan lingkungan, menumbuhkan semangat kebersamaan, membangun sikap tenggang rasa dan belajar bertanggungjawab.
Upacara menjadi sarana melatih hidup tertib dan disiplin, pada saat upacara kita harus disiplin misalnya saat dimulai jam 7 pagi maka tiap hari senin anak-anak harus setiap jam 7 harus langsung menuju ke tempat upacara bendera, lalu berbaris dengan rapi menurut ukuran tinggi badan siswa dari siswa yang memiliki tinggi badan yang pendek hingga yang tinggi berada di posisi belakang.
Kedua menumbuhkan jiwa kepemimpinan, dengan upacara bendera siswa atau siswi diharapkan dapat tumbuh jiwa kepemimpinannya, apalagi pemimpin upacara bergiliran dari satu kelas ke kelas yang lain. Dengan cara ini siswa akan belajar untuk memimpin tidak hanya orang lain, tetapi memimpin dirinya sendiri.
Ketiga membangun rasa percaya diri, dengan upacara siswa dapat belajar membangun rasa percaya diri yang tinggi, karena untuk berdiri di depan teman-temannya rasa grogi dan gemetar itu pasti ada, tetapi kalau mereka sudah terbiasa, maka biasanya mereka santai saja walaupun tampil di depan teman-teman dan gurunya.
Keempat belajar bersosialisasi dengan lingkungan, pada saat upacara bendera siswa biasanya berbaris dengan siswa lainnya. Biasanya kita harus berbaris dan berdekatan dengan kakak kelas atau adik kelas. Kita harus bisa menyesuaikan dengan barisan dengan orang lain, dan tidak mengganggu orang lain. Jadi siswa diharapkan bersosialisasi dengan lingkungannya.
Kelima menumbuhkan semangat kebersamaan, dalam upacara biasanya peserta upacara mengikuti aba-aba pemimpin upacara. Jika peserta upacara tidak turut serta dengan apa yang diperintahkan oleh pemimpinnya, maka terjadi ketidak kompakkan atau tidak serasi dalam barisan atau gerakan antar satu peserta dengan peserta yang lainnya. Sehingga semangat kebersamaan dalam upacara akan tumbuh.
Keenam membangun sikap tenggang rasa, dalam setiap upacara kesalahan atau kekeliruan itu sudah biasa terjadi, jika peserta sudah pernah merasakan bagaimana rasanya melakukan kesalahan di depan umum itu malu, maka jika ada petugas upacara yang melakukan kesalahan, siswa yang lain tidak usah mentertawakannya. Itu bagian dari sikap tenggang rasa.
Dan terakhir belajar bertanggung jawab, jika siswa ditugaskan oleh gurunya untuk menjadi petugas upacara, maka siswa tersebut sebenarnya sudah belajar bertanggung jawab, apakah dia mampu tampil atau berpura-pura sakit karena grogi dan malu tampil di depan orang lain.
Sukses , 8A is d Best
salam dan ditulis oelh dari Wali Kelas 8A
- Soga DC

Rabu, 25 Juli 2018

PKKS SMP Negeri 3 Purwodadi


Penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu strategi pembinaan untuk menjaga profesionalitas  dalam melaksanakan tugasnya, pembinaan karir, peningkatan kompetensi dan penjaminan mutu.
               Standar pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur strategis dalam peningkatan mutu. Fokus utamanya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan professional kepala sekolah/madrasah secara terencana melalui proses perbaikan mutu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perkembangan mutu perlu dipetakan secara berkala sehingga terwujud profil kepala sekolah berbasis data hasil pengukuran.
          Sesuai dengan permendiknas no 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Seklolah / Madrasah dan Permendiknas no 28 tahun 2010 Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah
/madrasah,  Pasal 12 menyatakan bahwa: (1) Penilaian  kinerja  kepala  sekolah/madrasah  dilakukan  secara  berkala  setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah,  pendidik,  tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah   dari tempatnya bertugas; (4) Hasil  penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
Dalam mewujudkan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja pengawas sekolah, penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah,

Senin, 16 Juli 2018

MPLS SMPN 3 Purwodadi 2018


Untuk mengantar seorang anak memasuki jenjang pendidikan yang baru, keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan suatu masa orientasi untuk siswa baru, yang disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah  (MPLS).
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah  ini diadakan sebagai upaya menjembatani siswa baru mengenai berbagai kehususan dari jenjang pendidikan barunya, baik yang berupa lingkungan fisik, lingkungan sosial maupun pembelajaran yang nanti akan dihadapi dengan lingkungan pada jenjang sebelumnya.
Disamping itu SMP Negeri 3 purwodadi telah ditetapkan sebagai sekolah Adi Wiyata, oleh karena itu perlu adanya kegiatan untuk memperkenalkan program kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah sebagai indikator pendukung sekolah Adi Wiyata tersebut.
Dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah  ini juga dilaksanakan kegiatan pengenalan terhadap berbagai program kegiatan sekolah Adi wiyata kepada peserta didik baru. Dengan demikian diharapkan nantinya setiap program yang akan dilaksanakan akan mendapat dukungan sepenuhnya oleh seluruh siswa dan stakeholder yang berada dalam lingkungan SMP Negeri 3 Purwodadi.

Download File kegiatan :

Kamis, 12 Juli 2018

Kebijakan Dinas Pendidikan Implementasi Kurikulum 2013


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil keputusan untuk mengubah (lagi) kurikulum pendidikan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013. KTSP yang mulai diterapkan tahun 2006 sebagai hasil evaluasi atas Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang diterapkan tahun 2004 secara resmi akan diganti pada tahun ajaran baru.
Sebagai salah satu perangkat atau instrumen pendidikan, kurikulum bukan harga mati. Evaluasi dan perubahan atas kurikulum adalah suatu keniscayaan bahkan keharusan. Setiap kurikulum pasti dilakukan penggantian, perubahan, perbaikan, pengembangan, penyempurnaan, atau apa pun namanya. Kalau ada kurikulum yang tidak pernah dikembangkan sudah dapat dipastikan akan “ditinggal” oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
untuk lebih mengetahui arah kebijakan dan inplementasi kurikulum 2013, maka SMP Negeri 3 Purwodadi menyelenggarakan IHT
“Implementasi Kurikulum 2013 dan Sekolah Adiwiyata″.

Selasa, 10 Juli 2018

Laporan IHT untuk PKB

Download
Download doc
Pengajuan angka kredit jabatan guru untuk sub unsur pengembangan profesi (pengembangan Keprofesian Berkelanjutan /PKB) mulai tahun 2013, sudah menggunakan aturan baru. Ada 3 jenis /bentuk kegiatan PKB, yaitu :
Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah dan
Karya Inovatif
Sebagai pedoman penulisan darisemua jenis Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) adalah buku 4 (pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan /PKB) dan Angka Kreditnya (Tahap Revisi, 2012) dan Pedoman Penilaiannya adalah Buku 5 (Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan /PKB) (Tahap Revisi, 2012).
Salah satu hal yang baru, dari peraturan itu adalah bahwa untuk PKB jenis Publikasi Ilmiah (KTI). Salah satu syarat agar jenis laporan hasil penelitian dapat dinilai adalah laporan penelitian itu harus sudah diseminarkan di sekolah. Seminar itu harus dihadiri sedikitnya 15 orang dan melibatkan paling sedikit 3 sekolah yang sejenis. Selain itu, juga dibuktikan dengan dilampirkannya berita acara seminar dengan lampiran- lampirannya.
Penyusun menyadari bahwa dalam menyusun berita acara seminar laporan penelitian ini masih terdapat kekurangan. Untuk itu, masukan yang positif dari berbagai pihak sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan berita acara ini. Akhirnya penyusun berharap agar berita acara seminar laporan penelitian ini bermanfaat bagi para pembaca.

Senin, 09 Juli 2018

IHT Kurikulum 2013



A.     Latar Belakang
Pelaksanaan penyusunan kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu, sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan dari masyarakat.
SMP Negeri 3 Purwodadi sebagai bagian dari tubuh dunia pendidikan di Kabupaten Grobogan secara berkesinambungan melaksanakan program pengembangan keprofesian guru yang salah satu nya adalah melaksanakan Ini House Training. Yang pada tahun pelajaran baru ini mengambil tema implementasi kurikulum 2013 dan sekolah Adiwiyata.
B.     Dasar Hukum
1.      Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.      Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Daerah Otonom.
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
7.   Keputusan menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 29a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
C.    Tujuan
Tujuan dari program ini adalah terlaksananya pelatihan Implementasi Kuriulum 2013 adalah :
1.   Menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan, minat, inovasi, dan kreativitas para guru dalam  dengan menerapkan kurikulum 2013  untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja profesionalnya.
2.  Meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang terarah  untuk peningkatan profesionalisme secara berkelanjutan.
3.      Membuka wawasan tentang kurikulum 2013 yang saat ini masih dianggap tabu
4.      Menerapkan kurikulum 2013 di lingkungan Sekolah 
D.    Sasaran
Sasaran dari penggunaan dan pemanfaatan implementasi Kurikulum ini adalah :
Seluruh guru yang akan diikutsertakan dalam kegiatan Desiminasi Inplementasi kurikulum
E.     Hasil yang Diharapkan
1.     Tumbuhnya dan meningkatnya kemampuan, minat, inovasi, dan kreativitas para guru dalam  dengan menerapkan Kurikulum 2013 untuk  meningkatkan kompetensi dan kinerja profesionalnya.
2.    Meningkatnya kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang terarah  dan  profesionalisme secara berkelanjutan.
3.      Terbukanya wawasan guru tentang kurikulum 2013
 

Blogger news

Blogroll

About