Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2013
Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi
tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
Jenis-jenis Tarif Pajak
Tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak
merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak.
Penentuan besarnya suatu tarif adalah hal yang krusial dimana kesalahan
persepsi dalam penentuannya dapat merugikan berbagai pihak termasuk Negara.
Beberapa jenis tarif pajak yang dikenal, antara lain:
1. Tarif Progresif (a progressive tax rate) 5. Tarif Advalorem
2. Tarif Proporsional (a proportional tax rate) 6. Tarif spesifik
3. Tarif Degresif (a degressive tax rate) 7. Tarif Efektif
4. Tarif Tetap (a fixed tax rate)
Pengertian PTKP
1. Tarif Progresif (a progressive tax rate) 5. Tarif Advalorem
2. Tarif Proporsional (a proportional tax rate) 6. Tarif spesifik
3. Tarif Degresif (a degressive tax rate) 7. Tarif Efektif
4. Tarif Tetap (a fixed tax rate)
Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan
tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila
penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan
terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai
pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan
tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai
berikut :
- Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp.24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
- Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
PTKP ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2013 bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang
Pribadi.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan
kena pajak adalah sebagai berikut:
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai
dengan Rp 50.000.000,-
|
5%
|
di atas Rp
50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
|
15%
|
di atas Rp
250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
|
25%
|
di atas Rp
50.000.000,-
|
30%
|
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar