Gebrakan fenomenal disampaikan
oleh Mendikbud yang baru , Nadiem Makarim dengan mengeluarkan kebijakan
pendidikan “Merdeka Belajar”. Dalam kebijakan tersebut, salah satunya yang langsung menyasar kepada guru
adalah akan dilakukan penyederhanaan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP
yang selama ini terdiri dari berpuluh halaman akan diringkas menjadi cukup 1
halaman saja. Menurut Nadiem, inisiatif penyederhanaan
RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru.
Seperti yang diketahui, RPP yang
sebelumnya terdiri dari belasan komponen. Nah, ke depannya akan disederhanakan
menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.
"Jadi yang tadinya ada belasan
komponen, kita bikin jadi tiga komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran," kata
Nadiem dilansir dari laman resmi Kemdikbud.
Ia menambahkan, selanjutnya
Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan
dalam satu halaman namun tetap berkualitas.
Hal yang penting dalam sebuah RPP,
lanjutnya, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru
terhadap pembelajaran yang terjadi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau
lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar dari Kurikulum 2013.
Dengan adanya kebijakan baru tentang
penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan
menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada
murid.
Efisien berarti penulisan RPP
dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif
berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan
kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Guru dapat tetap menggunakan format
RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang
sudah dibuat.
RPP merupakan berkas rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka yang harus diisi guru sebelum memulai kelas. Ada tiga
komponen inti dalam RPP yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
asesmen.
Penyusunan RPP secara efisien dan
efektif dilakukan agar guru memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dan
mengevaluasi proses pembelajaran.
Mendukung pragram
pemerintah tersebut, pada hari ini Rabu, 5 Februari 2020, bertempat di ruang
multimedia SMP Negeri3 Purwodadi, Dinas pendidikan yang diwakili oleh pengawas
Drs. Tjahyono Budiyanto, M.Pd mengadakan sosialisasi dan pelatihan penyusunan
RPP 1 lembar.
Soga DC - 05022020
Soga DC - 05022020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar