Selasa, 04 Februari 2020

Pelatihan Penyusunan RPP 1 Lembar


Gebrakan fenomenal disampaikan oleh Mendikbud yang baru , Nadiem Makarim dengan mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Dalam kebijakan tersebut, salah satunya yang langsung menyasar kepada guru adalah akan dilakukan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP yang selama ini terdiri dari berpuluh halaman akan diringkas menjadi cukup 1 halaman saja. Menurut Nadiem, inisiatif penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru.
Seperti yang diketahui, RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen. Nah, ke depannya akan disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.
"Jadi yang tadinya ada belasan komponen, kita bikin jadi tiga komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran," kata Nadiem dilansir dari laman resmi Kemdikbud.
Ia menambahkan, selanjutnya Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman namun tetap berkualitas.
Hal yang penting dalam sebuah RPP, lanjutnya, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar dari Kurikulum 2013.
Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.
RPP merupakan berkas rencana kegiatan pembelajaran tatap muka yang harus diisi guru sebelum memulai kelas. Ada tiga komponen inti dalam RPP yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
Penyusunan RPP secara efisien dan efektif dilakukan agar guru memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran.
Mendukung pragram pemerintah tersebut, pada hari ini Rabu, 5 Februari 2020, bertempat di ruang multimedia SMP Negeri3 Purwodadi, Dinas pendidikan yang diwakili oleh pengawas Drs. Tjahyono Budiyanto, M.Pd mengadakan sosialisasi dan pelatihan penyusunan RPP 1 lembar. 

Soga DC - 05022020










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About