Jumat, 05 Oktober 2018

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah



Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen besar yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur dalam peraturan mentreti pendidikan dan kebudayaan No 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.


"Inti dari sistem penjaminan mutu pendidikan adalah praktek guru di dalam kelas, sebagai bagian utama yaitu ekosistem pendidikan yang kondusif,"
ungkap Kadisdik pada awal sambutan pada kegiatan Sosialisasi SPMI di SMP Negeri 3 Purwodadi.

Budaya Mutu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMI di sekolah, sambung beliau.
Penumbuhan Budi pekerti menjadi syarat ketiga dalam pelayanan sekolah dalam pelaksanaan penjaminan mutu internal berikutnya.


Rabu, 03 Oktober 2018

Pembinaan Absen Finger Print bagi Guru

Penerapan absensi sidik jari diharapkan mampu mengubah mental PNS dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga otomatis dan penuh sadar PNS akan patuh terhadap peraturan yang ada termasuk kewajiban absensi Mulai saat ini guru wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistim daftar hadir elektronika di sekolah masing masing. Pengisian daftar hadir dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja. PNS yang tidak memenuhi kehadiran jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kehadiran diperhitungkan dalam tunjangan kinerja Guru.

 

Blogger news

Blogroll

About