Penerapan absensi sidik jari diharapkan mampu mengubah mental PNS dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga otomatis dan penuh sadar PNS akan patuh terhadap peraturan yang ada termasuk kewajiban absensi Mulai saat ini guru wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistim daftar hadir elektronika di sekolah masing masing. Pengisian daftar hadir dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja. PNS yang tidak memenuhi kehadiran jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam per hari dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kehadiran diperhitungkan dalam tunjangan kinerja Guru.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar