Gugus depan atau disingkat Gudep adalah
suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah
untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam
penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda
dan anggota dewasa muda. Gugus depan juga berfungsi sebagai pangkalan bagi
peserta didik Gerakan Pramuka.
Yang
paling banyak didapati adalah gugus depan yang
berpangkalan di sekolah dan perguruan tinggi. Namun gugus depan tidak harus
didirikan di sekolah. Karena secara umum gugus depan dibentuk berdasarkan
wilayah atau biasa disebut sebagai gudep wilayah. Gudep wilayah ini dapat
dibentuk dan berpangkalan (bertempat) di :
§
Lembaga Pendidikan, semisal sekolah, kampus perguruan
tinggi, asrama, pesantren, dan tempat ibadah.
§
Kelurahan, desa, dan wilayah rukun warga (RW)
§
Instansi pemerintah dan swasta termasuk komplek
perumahan pegawainya
§
Perwakilan RI di luar negeri
Setiap
gugus depan tersebut berkewajiban untuk menerima kaum muda (anak berusia 7-25
tahun) yang bertempat tinggal di sekitar wilayah tersebut sebagai anggota tanpa
membedakan suku, ras, golongan, dan agama. Sehingga sebuah gugus depan,
contohkanlah gudep yang berpangkalan di sebuah SMP, wajib menerima anggota
sekalipun pramuka tersebut tidak bersekolah di SMP tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar